Dalami Kasus Penyewaan Rumah di Simprug untuk Tempat Sembunyi Nurhadi, KPK Periksa Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Apr 2021, 07:55 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2021, 07:55 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH).

KPK pun memeriksa Tin Zuraida, istri Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan. Tin Zuraida diperiksa KPK pada Kamis, 1 April 2021.

"Tin Zuraida (PNS), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, di mana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2021).

Selain Tin, KPK juga memeriksa Bona Sakti Nasution dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.

"Bona Sakti Nasution (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," ujar Ali seperti dikutip dari Antara.

Nurhadi dan Rezky saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya pun telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti meneripa suap Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar. KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sewa Rumah untuk Sembunyi

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya