Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat Corona di Indonesia.
Per data hari ini, Minggu (4/4/2021), ada penambahan 6.731 orang dinyatakan positif Covid-19.
Sehingga, total akumulatif sampai saat ini ada 1.534.255 orang di Indonesia terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
Meski begitu, penambahan kasus positif juga disertai dengan peningkatan pasien yang telah dinyatakan negatif atau terbebas dari Covid-19.
Dilaporkan pada hari ini bertambah 9.663 orang sudah berhasil sembuh. Jadi, hingga kini total akumulatif ada 1.375.877 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Untuk kasus meninggal dunia ada penambahan 427 orang pada hari ini. Total akumulatifnya sebanyak 41.669 orang meninggal dunia di Indonesia sampai saat ini akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Sabtu, 3 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permintaan KPAI Jika Sekolah Dibuka
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemantauan rencana pembukaan sekolah dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dari hasil pemantauan, masih ada sejumlah sekolah yang belum siap namun melakukan PTM, Minggu (4/4/2021).
Komisoner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, KPAI mendorong dasar pembukaan sekolah tatap muka, tidak hanya kesiapan dalam pengisian aplikasi di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun pemantauan lapangan.
Hal itu untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah, Kemendikbud juga harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi laman Kemendikbud tentang siap buka sekolah tatap muka.
“Sampai sekarang baru 50 persen lebih sedikit sekolah yang mengisi dan dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang siap,” ujar Retno.
Retno mengungkapkan, KPAI mendorong Pemerintah Daerah melakukan rapat koordinasi daerah secara berjenjang dengan melibatkan seluruh sekolah di wilayah, baik negeri maupun swasta di seluruh jenjang pendidikan. Hal itu untuk memetakan sekolah yang sangat siap, siap, belum siap, bahkan yang tidak siap sama sekali.
“Pemetaan diperlukan agar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan intervensi membantu sekolah-sekolah yang belum siap dan tidak siap,” tegas Retno.
KPAI mendorong pembukaan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan sekolah sebagai faktor utama, seperti infrastruktur dan protokol kesehatan atau SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan pendidikan, selain faktor pendukung bahwa seluruh guru sudah divaksin. Pemerintah Daerah harus waspada dan mempertimbangkan uji coba dahulu secara terbatas pada sekolah yang dinilai siap dan sangat siap.
“Sekolah yang telah siap melakukan PTM, sebaiknya dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum melaksanakan PTM kepada siswa,” ucap Retno.
Retno meminta, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan melakukan nota kesepahaman apabila ketika sekolah dibuka, ada penanganan kondisi darurat di sekolah yang akan mengakses fasilitas kesehatan terdekat. Fasilitas tersebut meliputi Puskesmas, klinik, Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
“Pemerintah Daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindak lanjut PTM,” tutup Retno.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19
Advertisement