Liputan6.com, Jakarta Komite Keselamatan Jurnalis mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan, meski telah dicabut, pihaknya berharap kejadian serupa tak terulang lagi.
Menurutnya, Surat Telegram tersebut bisa menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Lembaga Kepolisian.
Advertisement
Selain itu, membatasi kebebasan jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," kata Isnur dalam siaran persnya, Selasa (6/4/2021).
Komite Keselamatan Jurnalis meminta Polri untuk tak lagi melakukan pelarangan penyiaran yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian. Isnur mengingatkan bahwa pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.
"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," jelas dia.
Isnur menegaskan dalam menyajikan pemberitaan, pers memiliki koridor jelas dalam peliputan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Untuk itu, Polri tak perlu khawatir dengan pemberitaan yang disajikan oleh media massa.
"Transparansi menjadi salah satu syarat utama dalam proses perbaikan kinerja dan profesionalitas Kepolisian," ucap Isnur.
Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polri Minta Maaf
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono meminta maaf kepada publik lantaran membuat gaduh tentang Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik.
Adapun Surat Telegram tersebut telah dicabut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi mis dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Â
Advertisement