Diteken Jokowi, Pelayanan Publik Hingga Usaha Komersial Wajib Bayar Royalti Hak Cipta Lagu

Selanjutnya dalam pasal 3 dijelaskan setiap orang dapat menggunakan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 13:11 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 07:06 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan nasihat dan sambutannya dalam perayaan HUT GMNI ke-67. (Istimewa)
Presiden Jokowi menyampaikan nasihat dan sambutannya dalam perayaan HUT GMNI ke-67. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Dengan PP bernomor 56/2021 tersebut, bisa memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagi musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial.

"Menimbang: Musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik," bunyi peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/4/2021).

Selanjutnya dalam pasal 3 dijelaskan setiap orang dapat menggunakan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dalam pasal 3.

Dalam aturan tersebut dijelaskan layanan publik yang bersifat komersial, yaitu seminar, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek. Tidak hanya itu, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, basar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, penyiaran radio. Kemudian hotel, kamar hotel, fasilitas hotel serta usaha karaoke.

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 3.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

Komprehensif

Sementara itu dalam peraturan tersebut dijelaskan pengelolaan royalti secara komprehensif perlu ditunjang dengan sarana teknologi informasi. Yaitu pusat data lagu, musik yang dikelola Direktorat Jenderal dan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).

Kemudian pusat data lagu dan atau musik sebagai himpunan data lagu dan musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti.

"Juga bagi orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk mendapatkan informasi dari lagu dan latau musik yang akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yangdigunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik," bunyi aturan tersebut.

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya