Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Tbk Samin Tan pada Senin, 5 Maret 2021.
Samin Tan sendiri telah menjadi buronan sejak 6 April 2020. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga
"Benar hari ini tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 April 2021.
Advertisement
Sementara itu, dijelaskan Deputi Penindakan KPK Karyoto, penangkapan buron KPK ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Samin Tan.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Usai ditangkap, Samin Tan pun langsung ditahan di Rutan Gedung KPK, Jakarta. Samin Tan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Samin Tan oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Buron Kurang Lebih 1 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM) Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buron KPK.
"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 April 2021.
Ali mengatakan, Samin Tan kini sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020.
Â
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Penangkapan buron KPK ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Samin Tan pada Senin, 5 April 2021.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Setelah menemukan keberadaan Samin Tan di sebuah kafe tersebut, tim penindakan KPK langsung mengamankannya. Kemudian Samin Tan dibawa ke Gedung KPK.
"Tersangka kemudian di bawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan," kata Karyoto.
Â
Langsung Ditahan KPK dan Jalani Isolasi Mandiri
KPK pun langsung menahan Samin Tan usai ditangkap pada Senin, 5 April 2021.
Karyoto mengatakan, Samin Tan yang sempat buron selama satu tahun ini ditahan di Rutan Gedung KPK, Jakarta. Samin Tan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
"Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto.
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK kavling C1 selama 14 hari.
Menurut Karyoto, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata dia.
Â
Advertisement
KPK Buka Kemungkinan Dalami Pihak yang Bantu Pelarian
Dijelaskan Karyoto, KPK akan mengusut pelarian Samin Tan selama menjadi buronan lembaga antirasuah tersebut.
"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," ujar Karyoto.
Dia menuturkan, KPK akan membuka kemungkinan menjerat pihak yang diduga membantu pelarian Samin Tan.
Karyoto mencontohkan dalam kasus pelarian Nurhadi, KPK bisa menjerat pihak yang membantu pelariannya sebagai tersangka merintangi penyidikan.
"Karena seperti di kasus Nurhadi, kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan penyidikan)," jelas Karyoto.
Â
Kasus Samin Tan
Sebelum akhirnya ditangkap, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.
KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Â
(Dinda Permata)
Advertisement