Jakarta Macet, Pemprov Belum Berencana Berlakukan Kembali Sistem Ganjil Genap

Dia mengakui bila saat ini arus lalu lintas di Ibu Kota mulai terjadi kemacetan.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Apr 2021, 19:06 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 19:06 WIB
Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku di Tengah Perpanjangan PSBB Transisi
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya belum berencana memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.

"Saat ini gage (ganjil genap) belum diberlakukan," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Dia mengakui bila saat ini arus lalu lintas di Ibu Kota mulai terjadi kemacetan. Namun, menurut Syafrin, banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tanpa berinteraksi dengan banyak orang.

"Kalau macet kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi," ujarnya.

Selain itu, transportasi di Jakarta juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang dengan maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan.

"Penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi, yaitu maksimum 50 persen jumlah penumpang dari kapasitas yang tersedia," jelas Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perpanjang PPKM

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Hal tersebut guna menekan laju kasus penyebaran kasus virus corona atau Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya