Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Cecar Anggota DPRD Makassar Eric Horas

Selain Eric, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, yaitu Nuwardi alias Hj. Momo dan A.M. Prakasi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2021, 19:24 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 19:24 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dalam pemeriksaan tersebut Eric dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait pengetahuannya atas kasus tersebut. 

"Iya penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan kasus tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali dalam keterangan diterima, Jumat (9/4/2021). 

Selain Eric, Ali menambahkan, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, yaitu Nuwardi alias Hj. Momo dan A.M. Prakasi. Menurut penyidik, kedua orang ini mengetahui sejumlah aliran dana proyek di Pemprov Sulsel yang salah satunya mengalir kepada Nurdin Abdullah.

"Yang salah satunya kepada tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat," jelas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Kedua, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

"Mereka diduga berperan sebagai penerima," turur Ali.

Sementara, tersangka ketiga adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Ali mengatakan, KPK menjeratnya sebagai pemberi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya