Rizieq Shihab Pertanyakan Alasan Eks Kapolres Jakpus Tak Cegah Acara di Petamburan

Pertanyaan Rizieq Shihab itu bermula atas pertimbangan mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto yang tidak membubarkan acara tersebut dengan alasan keselamatan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2021, 19:20 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan alasan dari Polres Metro Jakarta Pusat kenapa tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan izin atas gelaran acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Pertanyaan Rizieq Shihab itu bermula atas pertimbangan mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto yang tidak membubarkan acara tersebut dengan alasan keselamatan masyarakat. Terlebih acara tersebut pada akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Satgas Covid DKI dalam hal ini Pemprov DKI dengan denda sebesar Rp50 juta.

"Dari satgas pada saat itu, pagi Kasatpol PP melaporkan kepada saya telah melakukan tilang kepada saudara dengan nominal Rp50 juta," jawab Heru dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya, Heru juga membenarkan kalau pihaknya telah memprediksi acara Maulid Nabi yang digelar oleh Rizieq berpotensi timbulkan kerumunan massa. Atas hal itu, Rizieq kembali mencecar terkait alasan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang tidak mengambil langkah preventif atau pencegahan atas acara tersebut?

"Lalu pertanyaan saya kenapa anda tidak melakukan tindakan preventif pencegahan dari awal?" tanya Rizieq

"Dari awal Pak Wali sudah menyampaikan untuk dilarang, dengan imbauan dan sebagainya. Karena Pak Wali yang ada di depan," jawab Heru.

Tidak puas dengan jawaban dari Heru, Rizieq pun kembali menegaskan bahwa yang ditanyakan terkait kewenangan Heru selaku Kapolres yang sebagaimana diakuinya memiliki kewenangan untuk membubarkan acara tersebut.

"Nah pertanyaan saya kenapa Anda tidak gunakan itu wewenang? Karena kalau Anda gunakan itukan preventif mencegah. Apa pertimbangan saudara tidak gunakan itu? Anda rapat ke sana ke mari karena ini akan timbulkan kerumunan besar, dengan walikoya dan sebagainya. Kenapa Anda tidak larang dari awal saja?" cecar Rizieq.

"Jadi informasi dari Pak Wali, bahwa acara itu akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami berikan toleransi, ternyata begitu malam terjadi begitu ramai ada pelanggaran di sana," Heru menjawab.

Atas jawaban itu, Rizieq pun mengklaim kalau seluruh pihak pada awalnya mempunyai komitmen untuk menjaga protokol kesehatan. Dengan adanya bukti pertemuan antara perwakilan pengamanan panitia Maman Suryadi dengan Heru.

"Jadi bukan dari awal ingin melanggar protokol kesehatan. Karena hal itu dibuktikan antara pertemuan Pak Heru dan Ustaz Maman. Semua berupaya agar prokes itu bisa dijalankan, tapi kemudian terjadi pelanggaran di luar kendali kami sendiri dari panitia tidak memungkiri ada pelanggaran memang terjadi pelanggaran," terangnya.

"Begitu pak hakim, makanya kami menerima pun kalau didenda Rp50 juta. Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, 1 Pak Heru bahwa kita sama-sama punya komitmen baik untuk sama-sama jaga protokol kesehatan? Begitukan Pak Heru?," sambung Rizieq Shihab.

"Iya," singkat Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Konfirmasi soal Covid-19 Pascaacara di Petamburan

FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rizieq Shihab juga mengkonfirmasi terkait dampak penyebaran Covid-19 pasca kerumunan massa di acara Maulid Nabi di Petamburan. Pertanyaan itu ditujukan Rizieq kepada mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto.

"Dari sekitar 400 sampai 500 orang yang kita test rapid ada yang reaktif pada saat itu kalau tidak salah 5 orang," kata Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senin 12 April 2021.

"dari 500 hanya, 5 orang? Ini warga Petamburan semua?," tanya Rizieq.

"Warga Petamburan reaktif," timpalnya.

Ketika Rizieq kembali bertanya apakah yang lima orang dinyatakan reaktif tersebut turut hadir di acara Maulid Nabi, Heru mengaku tidak tahu secara pasti.

Rizieq pun kembali menanyakan kepada saksi adakah hasil kajian resmi yang menyatakan dampak acara Maulid Nabi yang digelar di Petamburan turut menjadikan kluster penyebaran Covid-19.

"Bukan pendapat tapi data ada kluster baru yang namanya kluster Petamburan? Atau ada yang namanya kluster Habib Rizieq Shihab? Apakah ada kluster baru Maulid Petamburan?," tanya Rizieq.

"Tidak ada," singkat Heru.

"Jadi di sini penting sekali untuk saya sampaikan, karena saya ingin menbuktikan kalau pun di sana terjadi pelanggaran tidak sengaja tapi tidak mengakibatkan kedarurat kesehatan masyarakat," timpalnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya