Liputan6.com, Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabar tersebut dibenarkan Kabag Humas DJKI Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana.
"Memang benar kami menerima pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini permohonan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman," ujar Irma dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021.
Advertisement
Rupanya, langkah SBY tersebut ditanggapi pendukung Partai Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua. Dia menilai, hal tersebut adalah langkah yang salah kaprah.
"Jadi daftarin logo partai ini seperti salah kaprah," kata Max saat dihubungi Liputan6.com.
Berikut 4 hal terkait SBY yang mematenkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Didaftarkan ke Kemenkumham
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kabag Humas DJKI Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana membenarkan hal tersebut.
"Memang benar kami menerima pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini permohonan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman," ujar Irma dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021.
Â
Advertisement
Tahap Pemeriksaan
Irma mengatakan, permohonan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan masuk ke tahap pemeriksaan. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
"Saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret s/d 25 Mei 2021. Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap ini yang akan menentukan merk ini ditolak atau diterima," kata Irma.
SBY mengajukan permohonan ini pada 18 Maret 2021. Proses pemeriksaan permohonan SBY ini akan berlangsung selama 150 hari.
"Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," jelas Irma.
Â
Ditanggapi Kubu Moeldoko
Pendukung Partai Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua menilai langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kemenkumham adalah langkah yang salah kaprah.
"Jadi daftarin logo partai ini seperti salah kaprah," kata Max saat dihubungi Liputan6.com.
Max menjelaskan, salah kaprah dimaksud karena sebenarnya tanpa didaftarkan terpisah pun, lambang partai sudah menjadi satu kesatuan perangkat kepartaian yang terlisensi oleh akta notaris.
"Jadi daftarkan lambang saya rasa tidak perlu karena sudah masuk dalam perangkat partai yang dinotariskan, karena yang dimaksud perangkat partai ya itu termasuk lambang logo bendera," jelas dia.
"Lama-lama gedung juga didaftarkan sebagai milik pribadi," ujar Max.
Terkait proses di Kemenkumham usai lambang tersebut didaftarkan, Max mempersilakan saja hal tersebut dilakukan sesuai ketentuannya.
"Silakan saja dikaji Kemenkumham, tapi ya tidak biasanya dan tidak lazim ada orang mendaptarkan (lambang) parpol," dia menandasi.
Â
Advertisement
Bagaimana Partai Lain?
SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pengajuan merek Partai Demokrat itu dilakukan pada 18 Maret 2021. Dan diterima permohonanya oleh pihak Kemenkumham seharinya.
Dilansir dari laman pdki-indonesia.dgip.go.id Kemenkumham oleh Liputan6.com, Senin (12/4/2021) partai seperti Golkar juga mendaftarkan mereknya di Kemenkumham.
Yang berbeda dengan SBY, logo Golkar yang berlambang pohon beringin itu tercatat dimiliki oleh DPP Partai Golkar yang beralamat di Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Jakarta.
Partai Gerindra juga mendaftarkan ke Kemenkumham. Logo kepala burung garuda itu juga dimiliki oleh DPP Gerindra di Jalan Harsono No 54 Ragunan, Jakarta Selatan. Masa berlaku merek logo itu hingga 4 Oktober 2027 dan dapat diperpanjang.
Partai PDI Perjuangan juga mendaftarkan logo banteng bermoncong putihnya ke Kemenhumkam. Seperti dua partai yang diatas, logo itu dimiliki oleh DPP PDI Perjuangan dengan alamat kantor Jalan P. Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Merek logo PDIP terdaftar di Kemenkumham hingga 16 Juli 2028 dan bisa diperpanjang setelahnya.
Singgasana Demokrat Terbelah Dua
Advertisement