Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kota Bogor

Kamar tersebut disewa dengan harga Rp 150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta per bulan.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Apr 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2021, 23:23 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta Polisi dari Polresta Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bogor. Dalam kasus ini aparat mengamankan muncikari yang masih remaja, DAP (17), serta penyedia kamar di apartemen FY (20), yang saat ini berada dalam tahanan Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Senin (12/4/2021) menjelaskan, DAP diamankan polisi dari Satreskrim Polresta Bogor Kota saat melakukan Operasi Pekat, Kamis (8/4/2021), untuk menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi online di Kota Bogor.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Menurut Susatyo, polisi dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya adanya kegiatan prostitusi terselubung.

"Kami dari Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan," katanya seperti dikutip Antara.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Kamar tersebut disewa dengan harga Rp 150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta per bulan.

"Dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minimal 3 Tahun

Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya