Propam Polri Beberkan Data Peningkatan Pelanggaran Anggota Sepanjang 2018-2021

Ferdy meminta maaf atas pelaksanaan tugas Divisi Propam Polri yang dinilainya belum maksimal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Apr 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan data terkini terkait adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi. Data tersebut disampaikan saat acara Rakernis Divpropam Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa diawal tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota Polri secara kualitas dan kuantitas. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri," tutur Ferdy saat Rakernis Divpropam Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

Ferdy meminta maaf atas pelaksanaan tugas Divisi Propam Polri yang dinilainya belum maksimal. Rakernis ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kembali kinerja jajarannya.

"Sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan," jelas Ferdy.

Dalam paparannya, tercatat adanya kenaikan Pelanggaran Disiplin dengan rincian pada 2018 sebanyak 2.471 kasus, 2019 sebanyak 2.503 kasus, 2020 sebanyak 3.304, dan 2021 sebanyak 536 kasus.

Kemudian, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada 2018 sebanyak 1.203 kasus, 2019 sebanyak 1.021 kasus, 2020 sebanyak 2.081 kasus, dan 2021 sebanyak 279 kasus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelanggaran Pidana

Adapun Pelanggaran Pidana yang dilakukan anggota Polri pada 2018 sebanyak 1.036 kasus, 2019 sebanyak 627 kasus, 2020 sebanyak 1.024 kasus, dan 2021 sudah sebanyak 147 kasus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya