34 Napi Teroris di Lapas Gunungsindur Ikrar Setia NKRI

34 napi teroris itu berikrar untuk setia kepada Pancasila dan NKRI atas kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Apr 2021, 13:28 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 13:27 WIB
FOTO: 22 Terduga Teroris dari Jawa Timur Dipindahkan ke Jakarta
Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Bogor - 34 teroris yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunungsindur, Bogor menyatakan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengucapan sumpah setia kepada NKRI berlangsung secara tertutup di Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (15/4/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo mengatakan 34 narapidana teroris (napiter) berikrar untuk setia kepada Pancasila dan NKRI atas kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Jadi kesadaran masing-masing dari yang bersangkutan tidak ada paksaan dari petugas atau dari pihak manapun," ucap Sudjonggo.

Ke-34 napi teroris tersebut sebelumnya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), atau simpatisan daulah, simpatisan ISIS, returnis, hingga deportan.

Saat ini ada 56 warga binaan kasus terorisme di Lapas Gunung Sindur. Dari jumlah itu, baru 34 orang di antaranya yang menyatakan setia kepada NKRI.

"Sisanya masih dalam pembinaan dan akan kita terus lakukan dengan memberikan pemahaman. Untuk yang sudah berikrar pun begitu, pembinaan tidak akan berhenti dengan harapan setelah menyatakan ikrar, mereka bisa diterima lagi di tengah masyarakat," terang Sudjonggo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Deradikalisasi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti sebelumnya mengatakan, pengucapan sumpah setia kepada NKRI merupakan salah syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila dikemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.

"Jadi nanti kalau mengajukan program pembebasan bersyarat salah satu syarat sudah mereka penuhi," kata Rika.

Rika mengatakan, pengucapan sumpah setia pada NKRI tersebut merupakan salah satu bagian dari program deradikalisasi oleh pemerintah terhadap narapidana terorisme.

Setelah mengucapkan ikrar setia pada NKRI diharapkan tekad dan semangat mereka kembali terbangun pada bangsa dan negara. Secara khusus tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya