Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi Akibat Membawa Narkoba

Pihak kepolisian menangkap seorang mantan Anggota DPRD Bengkulu periode 2004-2009 akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Apr 2021, 03:01 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 03:01 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian menangkap seorang mantan Anggota DPRD Bengkulu periode 2004-2009 akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Adapun yang ditangkap berinisial Er (48) saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

"Tersangka ini diamankan petugas Reskrim Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 17 April sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Menurutnya, pihak kepolisan mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sehingga kemudian dilakukan penghadangan di depan Mapolsek Sindang Kelingi.

Saat itu, lanjut Irwan, tersangka yang melintas dengan kendaraan roda dua dari arah Kota Lubuklinggau menuju Curup kemudian dihentikan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Digeledah

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan di dalam saku celana sebelah kanan, semuanya diakui milik pelaku," kata Irwan.

Tersangka itu masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Sindang Kelingi guna mengetahui asal-usul barang serta jaringan narkoba yang ada di wilayah itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya