Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo menyampaikan, tak ada skenario yang direncanakan pada peletakan batu pertama dalam rangkaian pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Semua itu terjadi secara spontanitas.
"Tidak ada skenario untuk pelaksanaan teratur. Semuanya spontanitas," ucap Sugito ketika dijumpai wartawan usai persidangan, Senin (19/4/2021).
Bahkan pada persidangan lanjutan nanti, Sugito menegaskan pihaknya akan membuktikan rangkaian kerumunan masyarakat dalam acara Rizieq Shihab baik yang di Gadog hingga Desa Kuta atau lokasi pondok pesantren murni terjadi spontanitas.
Advertisement
"Kita akan mengkonfirmasi kejadian itu yang terjadi di pondok pesantren di pimpinan saat itu," tuturnya.
Terlebih, Sugito menjelaskan berdasarkan keterangan di persidangan yang digali majelis hakim bahwa dalam agenda internal tersebut, tidak perlu ada izin. Pasalnya, tidak ada pihak luar yang diundang dan bukanlah acara besar.
"Dan tadi ada penegasan dari pihak hakim. Kalau acara internal tidak perlu izin. Perlu izin itu kalau mengundang pihak luar, karena terkait dengan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, para saksi menyebut kerumunan masyarakat yang terjadi di simpang Gadog Puncak, Bogor hingga pondok pesanteren Markaz Syariah terjadi, secara spontan. Hal itu ditunjukan sebagaimana perkara kerumunan atas terdakwa Rizieq Shihab di Megamendung.
Hal itu bermula ketika, terdakwa Rizieq bertanya kepada para saksi Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (19/4/2021).
"Pak Teguh ini jadi sebenarnya diatur-atur Panitia atau mereka sepontan?," kata Rizieq saat bertanya kepada Teguh.
"Jadi kalau sepengetahuan saya, yang saya lihat di Gadog mereka ini datang spontan dari mana-mana. Ada yang pelat nomornya A, B, T ya mereka hetegoren. Kebanyakan naik motor, dan jalan kaki," jawab Teguh.
Senada dengan Teguh, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan dan Camat Megamendung Hendi Rismawan yang hadir pada saat kejadian itu pun kembali mengucapkan kalau kerumunan acara Rizieq Shihab itu terjadi secara spontan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung
Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan, sidang pemeriksaan saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dilanjut pada Kamis 29 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada lagi ya para saksi ya. Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita nggak bisa lagi nih lanjut," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Suparman menyampaikan, pada Kamis pekan ini akan dilanjutkan perkara 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis. Mengenai perkara 221, 222 ini nggak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga. Jadi sampai di sini ya sampai di sini," tuturnya.
Sementara terkait pemeriksaan nantinya, JPU mengatakan kalau sidang pada pekan depan akan menghadirkan lima saksi. Namun, jaksa tak menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Ada lima (saksi)," kata jaksa.
"Jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," kata Suparman.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement