Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang masyarakat mudik atau kembali ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran Idulfitri 2021. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, larangan mudik ini untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari Covid-19.
"Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19," kata Doni di sela Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemprov Sumatera Utara, Selasa (20/4/2021).
Doni meminta, masyarakat menahan diri untuk tidak mudik. Dia mengingatkan, mudik berisiko tinggi menularkan virus SARS-CoV-2 itu.
Advertisement
"Mohon bersabar, jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," ujarnya.
Dia menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran belajar dari pengalaman sebelumnya. Pada tahun 2020, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri. Akibatnya, kasus positif Covid-19 sempat meningkat tajam.
Tak hanya itu, libur panjang Natal dan tahun baru 2021 juga sempat memicu peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Kepulangan perantau ke kampung halaman akan menimbulkan persoalan, meningkatkan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Apalagi kalau daerah tidak memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai, maka dampaknya akan sangat fatal," pungkas Doni.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Larangan Mudik Lebaran, Menag Yaqut: Kita Tidak Kehilangan Pahala Sedikit Pun
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pemerintah akan tetap melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Dia mengatakan, masyarakat tidak akan kehilangan pahala sedikit pun apabila tak mudik Lebaran.
"Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Menurut dia, keputusan larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini diambil pemerintah atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona penyebab Covid-19.
Pasalnya, liburan panjang kerap menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dan tidak mudik agar tak terjadi kenaikan kasus virus corona.
"Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu," jelas Yaqut.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement