6 Terdakwa Kerusuhan Mako Brimob 2018 Lalu Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mati enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2021, 13:12 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 12:37 WIB
Mako Brimob Dijaga Ketat, Lalu Lintas Ditutup
Kondisi penjagaan yang dilakukan Brimob Polri di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (9/5). Aparat Brimob memperketat pengamanan di Markas Komando Brimob menyusul peristiwa kerusuhan yang terjadi di rumah tahananannya. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mati enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Vonis tersebut diketok pada Rabu 21 April 2021 kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Humas PN Jaktim, Enam terdakwa tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan.

"Enam terdakwa divonis hukuman mati," tulis keterangan Humas PN Jaktim soal kasus kerusuhan di Mako Brimob itu, Kamis (22/4).

Mereka yang telah divonis tersebut telah menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya dianggap sadis dan tidak berkemanusiaan.

"Dari keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh dng sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," jelas PN Jaktim.

"Keadaan meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.

Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.

"Ada yang Pasal 15 jo Pasal 6. Khusus Wawan Pasal 14 jo Pasal 6 UU anti terorisme," tutur PN Jaktim soal kasus kerusuhan di Mako Brimob.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

6 Orang Meninggal dalam Kerusuhan Mako Brimob

Sebelumnya, enam orang meninggal dunia akibat kerusuhan di Mako Brimob. Lima orang polisi gugur dan satu napi teroris tewas.

"Bahwa dalam insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima rekan kami gugur dalam peristiwa ini dan satu dari mereka (napi teroris) kita lakukan upaya kepolisian," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal, di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).

Jasad keenam orang yang meninggal dunia itu kini sudah berada di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Polisi menyebut kondisi saat ini berangsur kondusif. Namun, masih ada satu anggota polisi yang menjadi sandera para tahanan teroris.

Kerusuhan pecah Selasa, 8 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut penyebab kerusuhan adalah karena persoalan makanan titipan napi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya