5 Fakta Penyidik KPK Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai Sumut

Ada pun kasus korupsi yang tengah didalami KPK di Tanjungbalai terkait penerimaan hadiah untuk mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Catatan merah kembali mewarnai kinerja lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi di negara ini. 

Diberitakan ada salah satu penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujar Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu, 21 April 2021. 

AKP SR diduga telah meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai akan dihentikan.

Adapun kasus korupsi yang tengah didalami KPK di Tanjungbalai terkait penerimaan hadiah untuk mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019. 

Berikut sejumlah fakta dugaan penyidik KPK melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjunbalai dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. AKP SR Telah Ditangkap

Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik dari unsur kepolisian berinisial AKP SR terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.

Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.

"Telah diamankan di Div Propam Polri," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu, 21 April kemarin.

Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," Ferdy menandaskan.

 


2. AKP SR Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

KPK kini tengah mendalami dugaan permintaan uang yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah yang berasal dari institusi Polr tersebut.

AKP SR diduga meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu, 21 April. 

Ghufron menyatakan, jika nantinya terbukti meminta sejumlah uang kepada Syahrial, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Ghufron.

 


3. AKP SR Mengimingi Kasus Korupsi Dihentikan

KPK tengah mendalami dugaan permintaan uang yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah yang berasal dari institusi Polri.

Penyidik itu meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menyatakan, jika nantinya terbukti meminta sejumlah uang kepada Syahrial, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ghufron, tindakan tersebut adalah korupsi.

Diduga penyidik tersebut meminta uang kepada Syahrial dengan mengiming-imingi kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai akan dihentikan.

"Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Ghufron.

 


4. Polri Sesalkan Ulah Anggotanya

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan ulah anggota polisi yang melakukan tindak pidana pemerasan saat berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun memberikan peringatan secara menyeluruh. 

"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021. 

Menurut Ferdy, KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan. 

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelas dia.

 


5.Ketua KPK: Tidak ada Toleransi

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan tak akan memberikan toleransi kepada pegawai lembaga antirasuah yang melalukan penyimpangan.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi dugaan penyidik yang berasal dari Instirusi Polri yang bekerja di KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Untuk saat ini, Firli menyatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan tersebut.

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli.

 

 

Syauyid Alamsyah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya