Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran 2021.
"Sanksi sudah dikeluarkan, sama seperti sanksi yang dikeluarkan Kemenpan RB, mudik bisa sampai sanksi terberat," kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahtjo dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Bambang juga menegaskan, Tangsel yang termasuk wilayah algomerasi hanya akan menempatkan posko untuk pemantauan titik-titik kegiatan larangan mudik.
Advertisement
Surat izin keluar masuk (SIKM), kata dia, tidak dilakukan untuk keluar masuk warga ke wilayah algomerasi.
"Kita di daerah tidak wajib membuat SIKM, buat yang keluar dan masuk. Hanya Provinsi DKI saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Nasional dan kita hanya akan membantu dalam hal penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik," ungkapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bahas Teknis Pengawasan Pergerakan Orang
Selanjutnya, dia memastikan akan membahas aturan dan teknis pengawasan pergerakan orang selama Idul Fitri 2021 bersama dinas dan aparat keamanan terakit.
"Larangan mudik, kita mengikuti apa yang disampaikan pusat," katanya.
Advertisement