Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Meski sebagai penjabat dan kepala daerah, dia dijerat sebagai pemberi suap.
Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Suap bertujuan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Baca Juga
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Syahrial yang dilihat melalui elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Syahrial tercatat memiliki harta Rp 11.665.783.179.
Advertisement
Syahrial melaporkan hartanya pada 4 Februari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020. Harta yang dilaporkan Syahrial didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu.
Total nilai tanah dan bangunan milik Syahrial sebesar Rp 9.145.000.000.
Sementara untuk harta bergerak milik Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tercatat Rp 1.782.000.000. Dari 10 kendaraan yang dimiliki, 6 di antaranya alat transportasi tahun tua.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian harta bergerak
Berikut rinciannya harta bergerak Syahrial:
1. Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp 310.000.000
2. Mobil Jeep WRANGLER tahun 2008 senilai Rp 440.000.000
3. Motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp 390.000.000
4. Mobil Meecedez Benz Sedan Tahun 1965 senilai Rp 220.000.000
5. Motor Vespa Tahun 1978, Rp 17.000.000
6. Motor Honda CG 110 Tahun 1974, Rp 10.000.000
7. Motor Honda C 100 Tahun 1995, Rp10.000.000
8. Motor Honda 90 Z Tahun 1966, Rp 10.000.000
9. Montor Honda 70 Tahun 1976, Rp 10.000.000, dan
10. Mobil Honda CRV Jeep Tahun 2018, Rp 365.000.000
Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 396.783.179. Syahrial juga tercatat tak memiliki utang.
Advertisement
KPK Tetapkan Penyidiknya dan Wali Kota Tanjungbalai Sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya dari unsur Polri bernama Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Stefanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain Stefanus, KPK juga menjerat M Syahrial dan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Stefanus dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.
Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," kata Firli.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.