7 Remaja Jadi Tersangka Prostitusi Anak di Tebet

Polisi menetapkan tersangka kepada tujuh orang dari 15 orang yang diamankan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Apr 2021, 17:47 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi prostitusi anak
Ilustrasi prostitusi anak

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tersangka kepada tujuh orang dari 15 orang yang diamankan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Mereka adalah muncikari dan joki yang kedapatan menjajakan anak perempuan ke lelaki hidung belang.

"Para muncikari dan para joki-jokinya ini anak yang berusia di bawah 17 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (23/4/2021).

Sebanyak 15 orang diamankan di beberapa kamar hotel saat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Rabu (21/4/2021). Yusri menyebut, delapan orang lainnya merupakan pekerja seks komersial yang masih berusia anak-anak.

"Delapan wanita saat ditemukan ada yang di dalam kamar, ada yang sudah bermain, sudah BO ke pelanggan," ucap dia.

Yusri menerangkan, pihaknya menggandeng P2TP2 Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan anak-anak yang terjun ke dunia prostitusi. Karena itu, ada empat orang dititipkan P2TP2 Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah kita titipkan 4 orang ke P2TP2 Pemprov DKI Jakarta dan 4 kita kembalikan ke orangtuanya," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Anak-Anak

Sementara itu, 7 orang muncikari dan joki yang telah menyandang status tersangka dikenakan wajib lapor. Yusri menyampaikan, alasanya karena para tersangka masih berstatus anak.

"Sementara yang 7 (mucikari dan joki) karena di bawah kita kenakan wajib laporkan, sambil kita lihat situasi seperti apa," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya