Panglima Santri Jabar Apresiasi Usulan Wapres Perbolehkan Santri Mudik

Kendati demikian, ia masih menunggu apakah usulan dari Wapres Maaruf Amin itu bisa diputuskan resmi oleh pemerintah atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2021, 17:19 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2021, 14:14 WIB
Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyambut usulan Wapres Ma'ruf Amin yang meminta santri mudik diperbolehkan pada Idul Fitri tahun ini.

Sebelumnya, Uu yang juga Panglima Santri Jawa Barat mengaku bingung lantaran ia diminta oleh sejumlah kiai agar memberikan dispensasi kepada para santri untuk bisa mudik.

Sementara di sisi lain pemerintah pusat baru saja memperpanjang masa peniadaan mudik mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

"Saya harus patuh kepada pemerintah pusat sampai kemarin belum ada isyarat. Tiba-tiba ada berita Gubernur Jawa Timur bolehkan santri mudik, Wapres juga sama. Dengan adanya ini saya merasa senang dan bahagia," ujarnya, Sabtu (24/4/2021).

Kendati demikian, ia masih menunggu apakah usulan dari Wapres Maaruf Amin itu bisa diputuskan resmi oleh pemerintah atau tidak. Sebab dirinya sebagai kepala daerah perlu landasan kuat agar bisa mensosialisasikan kepada seluruh pondok pesantren di Jawa Barat.

"Kalau sudah dijadikan fatwa ibaratnya, kita akan rapat dengan kiai atas diperbolehkannya santri mudik. Karena Jawa Barat ini cukup banyak pesantren," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk tidak menerapkan larangan mudik Idulfitri bagi para santri. Dia ingin para santri bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Ada Dispensasi

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan para santri biasanya menghabiskan Ramadan di pondok pesantren. Namun, kegiatan pesantren ditiadakan saat hari raya.

"Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenakan aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," kata Masduki.

Dia kemudian juga menegaskan, gagasan memperbolehkan mudik bagi para santri berlaku hanya selama masa pengetatan perjalanan, sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik.

"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei, namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya