KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Dana Bantuan di Indramayu

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, Selasa (27/4/2021).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2021, 12:13 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, Selasa (27/4/2021). Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran 2019.

Empat anggota DPRD Jawa Barat tersebut yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ABS (Ade Barkah Surahman-mantan Ketua DPD Golkar Jabar sekaligus anggota DPRD Provinsi Jabar).

"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Ade Barkah juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkata ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dugaan

Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 dalam perkara inu karena terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Rozak tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar," kata Lili.

Llili mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya