Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran pembatasan bepergian ke luar daerah (mudik) dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, dengan nomor 800/3248/BKPPD.PKA.
Kebijakan ini menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat edaran, pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi ASN Kota Bekasi, berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Selain itu disampaikan pula beberapa poin terkait hal tersebut.
Advertisement
Diantaranya, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Bagi PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen/Genose C19 yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Larangan bepergian dikecualikan bagi ASN yang berdinas dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani kepala perangkat daerah. ASN yang bersangkutan pun wajib memerhatikan peta resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Diperkenankan Cuti
Selanjutnya ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selain cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Cuti dapat diberikan jika berhubungan dengan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.
"Aparatur wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M dan 3T. Agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Bagi ASN yang kedapatan melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Advertisement