Terseretnya Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK Robin

Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini bermula pada Oktober 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Apr 2021, 07:55 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 07:55 WIB
FOTO: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kutuk Deklarasi Presiden West Papua
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan mengenai Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis mengutuk oknum United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim pembentukan pemerintahan sementara West Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap terhadap Robin dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Suap diberikan Syahrial kepada Robin agar penyidik KPK asal Polri itu membantu penyelisikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial memberi Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar kepada Robin dan pengacara Maskur Husein.

Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini bermula pada Oktober 2020. Saat itu, Syahrial mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu Syahrial menceritakan permasalahan yang tengah dihadapinya kepada Azis.

Saat itu KPK tengah menyelidik kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar. Mendengar permasalahan yang dialami Syahrial, Azis kemudian memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Robin dan meminta datang ke rumah dinas Azis.

Saat Robin tiba di rumah dinas Azis, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu langsung memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Kepada Robin, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

"Dan meminta agar SRP (Robin) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 24 April 2021.

Firli mengatakan, setelah pertemuan tersebut, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Huseian. Robin meminta Maskur membantu permasalahan yang dihadapi Syahrial.

Setelah itu, Robin dan Maskur sepakat meminta fee sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Atas dugaan keterlibatan Azis tersebut, KPK pada Rabu, 28 April 2021 mendatangi Gedung DPR RI. Tim penyidik mengobok-obok ruang kerja Azis Syamsuddin untuk menemukan bukti dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Firli menyatakan, selain menggeledah ruangan Azis Syamsuddin di DPR, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI itu.

"Hari ini tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Firli.

Firli menyatakan, KPK akan terus mencari bukti mendalami kasus ini agar lebih terang. Firli menyebut, pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli.

Firli menyebut, pihaknya juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti. Menurut Firli, tim penyidik tengah mencari alat bukti tersebut.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Respons MKD DPR

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya mendampingi para penyidik KPK saat menggeledah ruang Azis. Menurut Habiburokhman, pendampingan merupakan salah satu tuga pokok dan fungsi MKD.

"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD, kami mendampingi," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan MKD hanya mendampingi untuk mempermudah tim penyidik menggeledah ruang kerja Azis. Politisi Partai Gerindra itu menyatakan tak akan mengintervensi kinerja penyidik lembaga antirasuah.

"Intinya kami tidak mengintervensi kerja KPK, tapi kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan ini," kata Habiburokhman.

Penggeledahan ruangan Azis di DPR berlangsung hampir 4 jam. Pada pukul 19.35 WIB dua penyidik KPK keluar dari ruangan Azis. Mereka membawa dua koper dari ruangan elite partai Golkar itu. Kemudian, penyidik kembali keluar sekitar pukul 22.05 WIB. Penyidik tersebut membawa tiga koper berwarna oranye, hitam, biru dan sebuah kardus. Mereka langsung bergegas meninggalkan Gedung Nusantara III.

Sementara dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 20.00 Wib. Penyidik KPK yang menggunakan tujuh mobil berwarna hitam membawa dua koper dari rumah dinas Azis.

KPK belum membeberkan apa saja yang ditemukan di ruang kerja dan rumah dinas Azis.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya