Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung disahkan lantaran terbentur permasalahan politis.
Penyusunan RUU Perampasan Aset telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 dan masuk pada Prolegnas 2010-2014 periode kedua kepemimpinan Presiden SBY.Â
Baca Juga
Untuk itu, Mahfud menilai perlunya kesamaan persepsi antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat penetapan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Advertisement
"Yang saya dengar pembahasan di DPR berjalan bagus tapi ada beberapa masalah yang belum diselesaikan, kalau di internal pemerintah itu pertanyaannya kalau aset itu sudah dirampas, aset itu yang mengelola siapa," tutur Mahfud saat diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).
"Ada tiga instansi di sini, alternatifnya yang belum ketemu, satu, Menteri Keuangan karena dia punya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang kedua Kejaksaan Agung juga punya pengelolaan aset ini dari hasil rampasan, yang ketiga Menkumham, ini kan masalah teknis saja sebenarnya, tapi memang ada masalah-masalah lain yang sifatnya lebih politis yang harus kita atasi bersama," lanjut Mahfud.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jangan ego sektoral
Mahfud mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tentunya dengan tetap melakukan penegakan hukum pidana selama memang ditemukan adanya fakta tindak pidana.
"Mari kita bicarakan secara seksama, perlu ini dilakukan di antara kementerian dan lembaga terkait, jangan ego sektoral, ini punya saya, harus saya nanti, kalau diberikan terlalu banyak terjadi karena masing-masing ini, itu, bagian itu, ndak tertangani. Mari kita akan buat undang-undang ini, kita cari titik temu yang terbaik sesuai dengan kapasitasnya," Mahfud menandaskan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana ekonomi sangat mendesak. Dia berharap RUU tersebut segera masuk dalam Prolegnas 2021.
"Kalau ada pertanyaan soal apakah RUU Perampasan Aset ini adalah hal yang urgent atau tidak, maka saya katakan ini adalah hal yang urgent, kenapa? Saya selalu mengatakan pemerintah dan DPR masih memiliki tunggakan yang lebih dari 15 tahun dan tunggakan itu belum diselesaikan," ujar Edi, sapaan Edward, dalam diskusi webinar Membedah Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui virtual, Rabu 7 April 2021.
Edi mengatakan, dirinya sebelum menjadi Wamenkumham pernah mendesak pemerintah untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset ini. Namun hingga dia menjadi Wakil Menteri, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang.
Advertisement