Dengar Rizieq Shihab Akan Datang, Kades di Megamendung Takut Ada Penyebaran Covid-19

Rizieq Shihab pada 13 November 2020 menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah, Megamendung. Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 15:33 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 15:32 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Desa Kuta, Kusnadi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 di tingkat desa mengakui bahwa sempat merasa takut ketika mendengar kabar Rizieq Shihab yang akan berkunjung ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural yang berada di desanya, Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor.

Perasaan diungkapkan Kusnadi, ketika ditanya Hakim Ketua Suparman Nyompa terkait perasan dia selaku ketua Satgas Covid-19 yang mana kedatangan Rizieq Shihab bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Ya, takut juga iya, karena dalam masa pandemi ini banyak orang terkonfirmasi virus tersebut," kata Kusnadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Atas jawaban tersebut, lantas Suparman menanyakan kepasa Kusnadi terkait langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan pada saat itu, untuk menyikapi kedatangan Rizieq Shihab.

"Kita lakukan dari pemerintah desa, kita mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," kata Kusnadi.

"Mengimbaunya seperti apa?" tanya Suparman.

"Kita melalui surat imbauan dan spanduk-spandung dan yang lainnya," timpal Kusnadi.

Rizieq Shihab pada 13 November 2020 menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah, Megamendung. Kegiatan turut menimbulkan kerumunan masa yang melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.

Atas kejadian itu, Rizieq pun didakwa berdasarkan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim turut telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas hal itu Rizieq Shihab dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kades Kuta Dicecar Rizieq Shihab

FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam persidangan, Kusnadi menyebut acara Rizieq di di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin. Hal itu bermula ketika Rizieq selaku terdakwa mencecar saksi soal adanya massa yang datang berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menunju Pesantren Markaz Syariah.

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?," tanya Rizieq dalam persidangan.

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu juga ada panitia?," tanya lagi Rizieq.

"Tidak," jawab singkat Kusnadi.

Kemudian, Rizieq kembali bertanya terkait motif masyarakat yang berdatangan secara spontan dan termasuk menggelar rangkaian acara internal yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, apakah memerlukan izin. Lantas dijawab Kusnadi tidak.

"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?," tanya Rizieq.

"Tidak perlu minta izin," jawab Kusnadi.

"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, salat berjemaah lima waktu, salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?," tanya Rizieq.

"Tidak perlu," timpal Kusnadi.

Terlebih, Rizieq menjelaskan bahwa acara yang digelar di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020, seperti acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio digelar secara internal.

"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak mengundang orang dari luar," tutur Rizieq.

Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengadirkan dua saksi fakta yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Sumarno selaku Ketua RT di sekitar Ponpes Markaz Syariah. Kedua saksi itu pun telah selesai diperiksa dalam perkara nomor 226 atas kerumunan terdakwa Rizieq di Megamendung.

Sedangkan untuk sidang saat ini, JPU kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli yaitu Hariadi Wibisono sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dan Panji Fortuna selaku Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya