Liputan6.com, Jakarta - Deputi Penindakan KPK Karyoto merilis penetapan dan penahanan tersangka SWM atau Sri Wahyumi Maria. Diketahui, SWM adalah mantan bupati Talaud (2014-2017) yang kembali ditahan usai bebas dari masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWMÂ sebagai Tersangka," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Karyoto menegaskan, penahanan kembali SWM tidak serampangan. Menurut dia, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 saksi dan juga telah menyita berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara.
Advertisement
"Jadi kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," jela dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus yang Menjerat
Terkait kasus yang kembali menjerat SWM, lanjut Karyoto, adalah perkara pengembangan dari dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo di tahun 2019. Karyoto mengatakan, kasus saat ini terjadi lebih awal ketimbang kasus yang telah memenjarakan SWM sebelumnya.
"Jadi saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Karyoto menandasi.
Advertisement