Kembali Ditangkap KPK, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Terjerat Dugaan Kasus Suap

Mantan bupati Talaud (2014-2017) Sri Wahyumi kembali ditahan usai bebas dari masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2021, 19:29 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 19:29 WIB
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Penindakan KPK Karyoto merilis penetapan dan penahanan tersangka SWM atau Sri Wahyumi Maria. Diketahui, SWM adalah mantan bupati Talaud (2014-2017) yang kembali ditahan usai bebas dari masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM  sebagai Tersangka," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Karyoto menegaskan, penahanan kembali SWM tidak serampangan. Menurut dia, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 saksi dan juga telah menyita berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara.

"Jadi kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," jela dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus yang Menjerat

Terkait kasus yang kembali menjerat SWM, lanjut Karyoto, adalah perkara pengembangan dari dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo di tahun 2019. Karyoto mengatakan, kasus saat ini terjadi lebih awal ketimbang kasus yang telah memenjarakan SWM sebelumnya.

"Jadi saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Karyoto menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya