Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, melarang kegiatan open house pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA.Kessos.
Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Hal ini sebagai upaya melindungi aparatur pemerintah dan masyarakat dari resiko penularan virus Covid-19 di masa pandemi.
"Diharapkan dengan adanya pelarangan ini, masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Advertisement
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan halal bihalal di tempat ibadah. Seluruh masyarakat diminta untuk kembali ke rumah masing-masing usai melaksanakan salat Id.
Kegiatan halal bihalal, kata dia, dapat dilakukan secara virtual menggunakan media elektronik. Hal ini untuk mencegah potensi kerumunan dan kontrak fisik yang dapat memicu penularan Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menanti Aman Covid-19
"Semua panduan dapat diabaikan bila pada saatnya diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkas Pepen.
Advertisement