Jelang Dilarang Mudik, Polres Metro Depok Amankan 22 Kendaraan Travel Gelap

Sejumlah kendaraan yang menyalahgunakan izin trayek diamankan Polres Metro Depok jelang kebijakan dilarang mudik berlaku.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 03 Mei 2021, 14:04 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 14:04 WIB
Sejumlah kendaraan travel yang di sita Polres Metro Depok yang melakukan pelanggaran izin trayek. (Liputna6.com/Dicky Agung Prihanto)
Sejumlah kendaraan travel yang di sita Polres Metro Depok yang melakukan pelanggaran izin trayek. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kendaraan yang menyalahgunakan izin trayek diamankan Polres Metro Depok jelang kebijakan dilarang mudik berlaku. Sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat hitam ini kedapatan sedang mengangkut pemudik saat melintas di Polres Metro Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok mendapati sejumlah kendaraan yang kedapatan mengangkut penumpang. Kendaraan tersebut dijadikan travel untuk mengangkut sejumlah pemudik yang secara jelas melanggar peraturan.

"Sebanyak 22 kendaraan diamankan di Polres Metro Depok karena melanggar peraturan," ujar Andi, Senin (3/5/2021).

Andi menjelaskan, kendaraan yang boleh mengangkut penumpang yakni kendaraan berpelat kuning, sedangkan kendaraan pelat hitam tidak boleh digunakan untuk trayek.

Menurut dia, mendekati Lebaran dan pemberlakuan aturan dilarang mudik, kendaraan pelat hitam banyak yang disulap menjadi kendaraan trayek. Atas tindakan tersebut Satlantas Polres Metro Depok melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan dan penyitaan.

"Travel gelap yang diamankan berasal dari Bogor, Jepara, Sumedang, Banten, dan sejumlah kota di Jawa Tengah," terang Andi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pelanggaran

Sejumlah kendaraan travel yang di sita Polres Metro Depok yang melakukan pelanggaran izin trayek
Sejumlah kendaraan travel yang di sita Polres Metro Depok yang melakukan pelanggaran izin trayek. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Andi menuturkan, penggunaan travel gelap melanggar Pasal 173 ayat 1 huruf C tentang penyelenggaraan angkutan orang bukan trayek, tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang telah ditentukan. Apabila kendaraan travel tersebut tidak memiliki izin trayek maka travel tersebut merupakan travel gelap.

"Selain itu, kami menerapkan Pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman kurungan Pidana selam dua bulan atau denda Rp 600 ribu," ucap Andi.

Andi mengatakan, masyarakat yang ingin berpergian dengan perjalanan jauh dapat dilakukan sebelum 6 Mei. Menurutnya tanggal tersebut telah diberlakukan larangan mudik dari pemerintah pusat. Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan travel, dapat menggunakan travel yang memiliki izin resmi sesuai peruntukan.

"Penilangan dan penyitaan kendaraan travel gelap sebagai bentuk memberikan efek jera kepada pemilik travel," pungkas Andi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya