KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bansos Pemkab Bandung Barat

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Mei 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 20:24 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (depan) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tiga tersangka perkara rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Tiga tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW), serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama M Totoh Gunawan (MTG).

"Iya benar, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka selama 40 hari," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

Ali beralasan, perpanjangan masa penahanan dilakukan penyidik KPK demi menemukan tambahan bukti yang lebih akurat dan pemanggilan para saksi untuk memperkuat dugaan.

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali.

Ali merinci, perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021. Mereka tetap ditahan di sel terpisah, seperti AW di Rutan KPK Kavling C1, kemudian MTG di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan AUS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Melanggar UU Tipikor

Ali menambahkan, atas dugaan rasuah ini ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya