Mendagri Minta Kepala Daerah Larangan PNS Halalbihalal Idul Fitri 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi instruksi kepada jajaran kepala daerah di Indonesia untuk melarang pejabat di daerah mengadakan halalbihalal saat Idul Fitri 2021 nanti.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Mei 2021, 20:11 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 20:11 WIB
FOTO: Mendagri dan Pansus DPR Bahas RUU Otonomi Khusus Provinsi Papua
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat mendengar penjelasan pemerintah, pengesahan jadwal Pansus dan mekanisme. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi instruksi kepada jajaran kepala daerah di Indonesia untuk melarang pejabat di daerah mengadakan halalbihalal saat Idul Fitri 2021 nanti. 

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tekan Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.

Menurut mantan Kapolri itu, larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pasca lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," kata Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Larangan Bukber

Langkah-langkah tersebut termasuk juga melarang buka puas bersama selama Ramadan tahun ini.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," ujar Tito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya