KPK Eksekusi Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Mantan anggota BPK, Rizal Djalil divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus suap SPAM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2021, 18:56 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 17:19 WIB
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (tengah) sesaat sebelum memberi keterangan usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Rizal merupakan tersangka penerima suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong. Vonis terhadap Rizal Djalil sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar kepada Rizal sesuai dengan uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pertimbangan Hakim

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (tengah) sesaat sebelum memberi keterangan usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Rizal merupakan tersangka penerima suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hal yang memberatkan vonis yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar rdari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya