Libur Lebaran, Pemkot Depok Akan Memperketat Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan

Pemerintah Kota Depok kembali memperketat pusat perbelanjaan, hiburan, hingga tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19, pascalibur Idul Fitri.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Mei 2021, 10:31 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 10:31 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok kembali memperketat pusat perbelanjaan, hiburan, hingga tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19, pascalibur Idul Fitri.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan,  kebijakan pelarangan mudik akan berdampak terhadap warga yang ingin memanfaatkan libur lebaran ke sejumlah tempat di Kota Depok.

"Kekhawatiran kita terdapat peningkatan kasus setelah liburan Idul Fitri atau lebaran,” ujar Dadang, Sabtu (8/5/2021).

Dadang menjelaskan, dari hasil evaluasinya pada tahun lalu, setelah liburan selalu terjadi peningkatan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemkot Depok melakukan pengetatan protokol kesehatan di sejumlah lokasi tempat wisata, pusat perbelanjaan, hiburan, hingga bioskop.

“Makanya ada pengetatan mulai dilaksanakan pada 12 Mei hingga 16 Mei,” terang Dadang.

Pengetatan yang dilakukan Pemkot Depok meliputi mal dan bioskop yang sebelumnya kapasitas 50 persen menjadi 30 persen. Begitupun tempat wisata kapasitasnya 50 persen menjadi 30 persen. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penularan.

“Setiap penanggung jawab harus membuat surat pernyataan kesanggupan mengawasi dan melakukan protokol kesehatan,” ucap Dadang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetap di Rumah

Dadang menuturkan, positivity rate Kota Depok masih di kisaran 30 persen atau masih tinggi. Pada pekan ini positivity rate Kota Depok di 31 persen, sehingga tetap bertahan di angka 30 hingga 31 persen. Hal itu menunjukan penularan COVID-19 masih terjadi di Kota Depok, sehingga dibutuhkan kewaspadaan dan disiplin penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Makanya tadi, kebijakan yang diambil berupa pengetatan karena kita lebih melihat kondisi real fakta di Kota Depok,” ujar Dadang.

Dadang mengatakan, Pemkot Depok meminta kepada masyarakat untuk mengisi waktu libur Idul Fitri dengan tetap berada di rumah. Masyarakat Kota Depok diharapkan dapat menahan diri untuk tidak berpergian, baik mudik, liburan, maupun ke lokasi yang berpotensi terjadinya penularan.

“Sebaiknya tetap di rumah saja, untuk zonasi di Kota Depok statusnya masih orange,” tutup Dadang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya