Mudik Lokal Aglomerasi, Warga Bekasi Tak Wajib Pakai SIKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberi kelonggaran untuk mudik aglomerasi atau mudik lokal.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 09 Mei 2021, 08:06 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 06:43 WIB
Pemeriksaan Larangan Mudik di Pintu Tol Cikarang Barat
Petugas gabungan memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta di Pintu Tol keluar Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bekasi - Kebijakan larangan mudik sejak 6-17 Mei 2021, membuat sebagian masyarakat menelan kekecewaan lantaran tak bisa pulang ke kampung halaman. Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberi kelonggaran untuk mudik aglomerasi atau mudik lokal.

Bagi warga yang hendak melakukan mudik lokal, tidak diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Untuk Kota Bekasi sendiri masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Menurutnya, hingga hari ketiga pemberlakuan pelarangan mudik, Dishub Kota Bekasi bersama TNI dan Polri, melakukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di tujuh titik penyekatan.

"Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas mudik," papar Enung.

Pelarangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, terkecuali bagi yang memiliki beberapa kepentingan. Di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang dibuktikan dengan membawa surat kematian, ibu hamil, melahirkan, dan pelayanan kesehatan darurat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Dapat Izin

Dalam hal-hal tersebut, Dishub Kota Bekasi akan memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas

b. Surat pengantar dari ketua RT dan Ketua RW tempat tinggal, serta mendapat legalisir dari kelurahan

c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan, yang dibuktikan dengan stempel basah.

Sebelumnya Pemkot Bekasi mengeluarkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Kebijakan ini mengikuti intruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya