Jubir Benarkan Ketua KPK Firli Bahuri Keluarkan SK Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Jubir KPK mengatakan, SK tersebut telah disampaikan kepada 75 pegawai yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Novel Baswedan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mei 2021, 20:09 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 19:56 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu berisi tentang pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan sementara.

Ali mengatakan, SK tersebut telah disampaikan kepada 75 pegawai yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Novel Baswedan.

"Hari ini, KPK telah menyampaikan salinan SK tentang Hasil Assessment TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Ali menyatakan, dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tak lolos TWK diperintahkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan. Namun, Ali tak menjelaskan rinci sampai kapan 75 pegawai itu dinonaktifkan.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali.

Ali mengklaim penyerahan tugas dari 75 pegawai kepada atasan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian Isi SK

Sebelumnya, Firli mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu ditandatangani sendiri oleh Firli dan ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya