121 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Rp 62 Miliar

Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Mei 2021, 12:43 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 12:38 WIB
FOTO: Ratusan Narapidana Dibebaskan dari Rutan Kelas I Depok
Narapidana melakukan upacara usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Pemerintah membebaskan 30.432 narapidana dan anak di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia mendapat remisi. Pengurangan masa hukuman ini merupakan hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Dari total yang mendapatkan remisi, 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut, dengan adanya remisi itu negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” pesannya dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Reynhard mengklaim, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Ia menjelaskan, tahun ini jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jamin Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi virus Corona atau Covid-19, Reynhard mengaku pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.

"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap Reynhard.

Untuk itu, ia mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya