Satgas Covid-19 Minta Masyarakat di Zona Hijau dan Kuning Tidak Silaturahmi Fisik

Wiku mengatakan aktivitas tatap muka memang tidak dilarang di wilayah zona hijau dan kuning. Namun, untuk mencegah penularan Covid-19, silaturahmi tatap muka pada Lebaran Idulfitri kali ini ditiadakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 17:11 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 15:31 WIB
Suasana Salat Jumat di  Masjid Agung Al-Azhar Jakarta
Jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Ibadah Salat Jumat tetap digelar di Masjid Agung Al-Azhar meski ada imbauan Pemerintah untuk meniadakan kegiatan salat Jumat selama dua pekan ke depan guna mencegah COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta masyarakat yang merayakan Lebaran Idul Fitri 2021 di zona hijau dan kuning tidak melakukan silaturahmi fisik.

Dia menyarankan, silaturahmi Lebaran pada zona tersebut dilakukan secara virtual.

Zona hijau menunjukkan sebuah wilayah tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19, sedangkan zona kuning berisiko rendah terhadap Covid-19.

"Silaturahmi fisik juga tetap dilarang dalam zona ini. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan silaturahmi virtual melalui video call atau conference," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (12/5/2021).

Wiku mengatakan aktivitas tatap muka memang tidak dilarang di wilayah zona hijau dan kuning. Namun, untuk mencegah penularan Covid-19, silaturahmi tatap muka pada Lebaran Idulfitri kali ini ditiadakan.

"Ingatlah silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan Covid-19 mengingat kontak fisik yang sering kali tidak dapat dihindari dengan sanak saudara," ujarnya.

Meskipun silaturahmi fisik dilarang, pelaksanaan salat id berjemaah di masjid pada zona hijau dan kuning diizinkan. Dengan catatan, selama rangkaian salat id digelar, jemaah dan pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, jemaah yang melaksanakan salat id tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Wajib Cek Suhu Tubuh

PSBB Tangerang Raya, Petugas Lakukan Cek Suhu Tubuh Pengendara
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Pengukuran suhu tubuh tersebut merupakan cek point dari PSBB yang baru saja diberlakukan di Tangerang Raya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, pengurus masjid wajib mengecek suhu tubuh jemaah dan memastikan jemaah menggunakan masker dengan benar selama rangkaian salat id.

"Bagi masyarakat yang menderita demam atau menunjukkan gejala Covid-19 harap tidak ikut salat berjemaah. Selain orang sakit, diharapkan lansia, orang yang baru sembuh atau datang dari perjalanan jauh diharapkan tidak mengikuti salat berjemaah juga," pesan Wiku.

Ketentuan lainnya, waktu khutbah di zona hijau dan kuning maksimal 20 menit. Jarak antara khatib dengan jemaah minimal satu meter dan dibatasi pembatas transparan.

"Beberapa langkah lain yang dapat diambil saat melakukan salat id untuk menhindari kontak langsung adalah melaksanakan wudu dari rumah untuk menghindari antrean, mempersingkat doa dan zikir setelah salat dan tetap melalui jalan yang sama untuk pulang seperti jalan pergi untuk mengurangi luas lingkar interaksi," tandasnya. 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya