KPK Fasilitasi 52 Tahanan yang Ingin Dibesuk di Hari Raya Idul Fitri

Pengunjung yang ingin membesuk para tahanan KPK harus mengenakan pelindung wajah, dan membawa surat keterangan bebas Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi seluruh tahanan yang beragama Islam untuk menerima kunjungan keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Tahanan KPK yang beragama Islam ada 52 orang.

"Jumlah tahanan Muslim di masing-masing rutan cabang KPK, di Rutan K4 (Gedung Merah Putih) 19 orang, di C1 (Gedung KPK lama) 15 orang, dan di Rutan Pomdam Jaya Guntur 18 orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Ali mengatakan, para pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan ketat yang diberlakukan pihak Rumah Tahanan KPK. Demi meminimalisasi penyebaran Covid-19, pihak Rutan KPK pun mengeluarkan beberapa kebijakan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi para tahanan.

Ali menyebut, para tahanan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di Masjid At Taubah Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB.

Untuk pengunjung yang ingin membesuk para tahanan KPK harus mengenakan pelindung wajah, dan membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test PCR, Rapid Antigen maupun Genose," kata Ali.

Jadwal Kunjungan

Ali mengatakan, jadwal kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri akan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama yakni pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sesi kedua pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Deliput Lebaran di Rumah Aja
Obrolan Lili dan Putra himbauan Lebaran di Rumah Aja
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya