Ini Kondisi Kualitas Udara di Jakarta saat Lebaran 1442 Hijriah

Aktivitas transportasi di Jakarta berkurang saat Lebaran sehingga konsentrasi CO menjadi rendah.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Mei 2021, 04:33 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2021, 04:33 WIB
Tingkat Polusi Udara Jakarta
Deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Berdasarkan data "World Air Quality Index" pada Selasa (20/4) pukul 10.00 WIB tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 174. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kualitas udara Jakarta pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah menunjukkan tren penurunan untuk parameter karbon monoksida (CO). Hal ini disebabkan aktivitas transportasi di Jakarta berkurang sehingga konsentrasi CO menjadi rendah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, konsentrasi CO menunjukan angka yang relatif kecil, terutama di hari menjelang Idulfitri dan memenuhi Baku Mutu (<7 ug/m3).

"Empat tahun terakhir dari 2016 sampai 2020 menunjukkan tren penurunan untuk parameter CO, ini karena kondisi transportasi yang berkurang di Jakarta menjelang hari Lebaran. Namun, cenderung stabil untuk parameter NO2, SO2 dan 03 (Ozon)," ujarnya, Jumat (14/5/2021).

Syaripudin menambahkan, terjadi peningkatan untuk konsentrasi PM 2,5 dan PM 10 saat hari H Idulfitri 2021. PM 2,5 dan PM 10 adalah partikulat berukuran < 2,5 mikron dan < 10 mikron dan PM 2,5 merupakan polutan yang bersumber dari antropogenik maupun alam.

"Terjadi peningkatan untuk konsentrasi PM2,5 dan PM 10. PM 2,5 ini merupakan polutan yang bersumber dari antropogenik seperti industri, transportasi, dan alam. Dimungkinkan aktivitas menjelang Idulfitri di Jakarta meningkat sehingga menyebabkan PM 2,5 dan PM 10 juga juga ikut meningkat," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemantauan di Enam SPKU

Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pemantauan di enam Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) miliknya yaitu di Bundaran HI (DKI-1) Jakarta Pusat peruntukan roadside, Kelapa Gading (DKI-2) Jakarta Utara untuk peruntukan permukiman, Jagakarsa (DKI-3) di Jakarta Selatan untuk peruntukan permukiman, Lubang Buaya (DKI-4) di Jakarta Timur untuk peruntukan peemukiman, Kebon Jeruk (DKI-5) di Jakarta Barat untuk peruntukan permukiman dan satu unit SPKU mobile.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya