Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 648 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2021. Empat orang di antaranya langsung bebas.
Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas. Warga binaan yang menerima remisi minimal telah menjalani masa tahanan 6 bulan sampai dengan 13 Mei 2021.
"Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 H ada total keseluruhan 648 orang," kata Hensah dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021).
Advertisement
Adapun warga binaan yang menerima RK I atau masih menjalani pidana berjumlah 644 orang. Dengan rincian RK 15 hari (143 orang), RK 1 bulan (448 orang), RK 1 bulan 15 hari (43 orang), dan RK 1 bulan (10 orang).
"Untuk jumlah penerima RK II atau langsung bebas berjumlah 4 orang narapidana," ujar Hensah.
Sedangkan narapidana yang belum mendapat remisi berjumlah 81 orang, dengan remisi susulan sebanyak 39 orang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berisi 1.696 Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Bekasi diketahui berisi 1.696 warga binaan, dengan rincian 1.207 narapidana dan 489 tahanan. Asimilasi di rumah sebanyak 569 orang, dan tahanan luar 39 orang. Sementara kapasitas lapas sendiri berjumlah 682 orang.
Advertisement