75 Pegawai KPK Merasa Nasibnya Digantung Usai Tak Lolos Tes Alih Status ASN

Dia pun berniat akan melakukan langkah-langkah advokasi untuk memperjuangkan nasibnya dan 74 pegawai KPK lainnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Mei 2021, 12:17 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengatakan, dirinya dan 74 pegawai lain merasa nasibnya tak jelas usai tak lolos dalam proses alih status menjadi ASN. Mereka dinyatakan tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kalau seorang berintegritas, dipecat lebih clear daripada digantung gini, ini kan seperti disiksa," kata Sujanarko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (15/5/2021).

Pasalnya, kata dia, 75 pegawai yang tak lolos TWK saat ini diperbolehkan masuk kantor. Namun, mereka tak boleh bekerja dan tetap menerima gaji penuh. Sujanarko menilai hal ini membuat dirinya dan 74 pegawai lainnya seperti dihukum oleh KPK.

"Ini kan orang yang dinilai persepsinya sangat buruk. Menghukum 75 pegawai itu tidak ada dasar-dasar legalnya," ujarnya.

"Iya dihukum ini. 75 pegawai ini sedang dihukum oleh organisasi," sambung Sujanarko.

Dia pun berniat akan melakukan langkah-langkah advokasi untuk memperjuangkan nasibnya dan 74 pegawai KPK lainnya. Salah satunya, dia akan mengadukan hal ini kepada Dewan Pengawas KPK.

"Tapi bisa saya nyatakan, saya mulai hari Senin akan bergerak lah untuk melakukan advokasi. Nanti banyak, pasti banyak kita bisa ke Ombudsman, ke Komnas, bisa ke Dewas," jelas Sujanarko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perlawanan Novel Baswedan

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen TWK. Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberitahuan lho," kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya