Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai melanggar prinsip keadilan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pasalnya Pemrov DKI masih menggunakan kriteria umur dalam proses tersebut.
"Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur," ujar Juru Bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono dalam keterangan tulis, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga
Jumono menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta yang mendesak agar Pemprov melakukan 4 langkah dalam melaksanakan PPDB, terutama untuk berpegang pada asas seleksi zonasi yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang dilaksanakan tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).
Advertisement
Ia mengemukakan bahwa Pergub DKI Nomor 32/2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru muncul pada akhirnya muncul bertanggal 5 Mei 2021. Disusul dengan Kepgub DKI 608/2021 bertanggal 11 Mei 2021 yang berisi daftar Zona Sekolah untuk PPDB 2021.
Namun begitu, menurut Jumono saat ini aturan rinci tentang bagaimana perhitungan Indeks Prestasi pada Jalur Prestasi, dan diamanatkan oleh Pergub, belum beredar di masyarakat.
PPDB DKI sendiri dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 (SD, SMP, SMA, SMK). Namun hingga 20 Mei 2021, menurutnya masih banyak yang belum jelas.
"Ini terlihat dari ketidaksiapan para kepala sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi," ujarnya.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemprov DKI Abaikan Masukan
Membaca isi Pergub DKI Nomor 32/2021 yang dilengkapi dengan Kepgub DKI 608/2021 dan Kepgub DKI 609/2021, Jumono menilai bahwa pemerintah daerah telah sewenang-wenang dalam PPDB 2021 ini.
"Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu, dengan tetap berkeras 'mengukur umur bukan mengukur jarak' dalam menerjemahkan zonasi," tegasnya.
Pihaknya menganggap Pergub nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zalim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan pendidikan.
“PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun," ujar Jumono.
Pihaknya menuntut supaya Pemerintah Provinsi DKI merevisi Peraturan-peraturan pemerintah DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan sekolah.
"Bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini," tuntutnya.
Â
Advertisement