Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro. Sehingga, total menjadi 13 tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, satu orang yang menjadi tersangka merupakan warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo diketahui berinisial EW.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Pandra menjelaskan, peran EW dalam peristiwa pembakaran Polsek Candipuro tersebut yakni membakar kain tirai jendela (hordeng). Hal ini dipastikan dari hasil keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangannya lebih dulu.
"Sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Total Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, EW yang kini menjadi tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Kini, ia sudah langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," tutupnya.
Advertisement