Kasus Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi, Termasuk Bos Manulife Asset dan Mandiri Sekuritas

Para saksi diperiksa soal klarifikasi sita reksadana terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Mei 2021, 05:57 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Mereka diperika pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Eben merinci, delapan saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi Asabri antara lain, EB selaku Komisaris PT Ricobana Abadi. Dia diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka HH.

Kedua, berinisial STN selaku nominee. Dia diperiksa terkait pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri.

Saksi ketiga, berinisial SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Dia diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero).

"Saksi keempat berinisial RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksadana. Dan saksi kelima berinisial AWK selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksadana," tutur Eben.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

3 Saksi Lain

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tiga saksi terakhir, diketahui berinisial RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero).

Saksi ketiujuh berinisial KM selaku Direktur PT Brothers Graha Pratama. KM diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait tersangka BTS. Saksi terakhir berinisial A selaku Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia.

"Para saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksadana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," Eben menandasi.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya