KPK Hormati Proses Investigasi Komnas HAM Terhadap Firli Bahuri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati adanya laporan terhadap Firli Bahuri kepada Komnas HAM.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Mei 2021, 09:10 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati adanya laporan terhadap Firli Bahuri kepada Komnas HAM. Diketahui, laporan itu dilakukan oleh sejumlah pegawai nonaktif KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tulis Ali dalam keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).

Ali menegaskan, para pegawai KPK dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara merupakan aset yang berharga bagi lembaga antirasuah. Menurut Ali, pegawai tidak lulus tes TWK terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit.

"Semua aset berharga, mulai dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi," jelas Ali.

Ali meyakini, seluruh punggawa KPK mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil mengawal tugas-tugas pekerjaan pemberantasan korupsi.

"Semua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti," Ali menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melaporkan ke Komnas HAM

Diketahui, Senin 24 Mei 2021, sejumlah pegawai KPK nonaktif termasuk Novel Baswedan, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM.

Mereka menilai Firli telah melanggar HAM sebab TWK yang tidak sesuai mencerminkan perspektif kebangsaan melalui pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya