BKN Beberkan Alasan 51 Pegawai Dipastikan Dipecat KPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana membeberkan proses penilaian TWK yang menyebabkan 51 pegawai dipecat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mei 2021, 17:52 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 17:50 WIB
FOTO: Aksi Dukungan Bagi 75 Pegawai KPK
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam tahap alih status kepegawaian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan proses penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat pada 1 November 2021 nanti.

"Jadi untuk asesmen TWK (pegawai KPK) ini ada klaster indikator yang dinilai. Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan, kedua adalah aspek pengaruh, baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, ketiga aspek PUNP yaitu adalah Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan aturan perundangan, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Jadi ada tiga aspek," tutur Bima di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menyebut, total indikator dari tiga aspek tersebut berjumlah 22 poin dengan rincian aspek pribadi enam poin, aspek pengaruh tujuh poin, dan aspek PUNP sembilan poin.

"Nah, untuk yang aspek PUNP itu harga mati.Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," jelas dia.

Menurutnya, 24 pegawai KPK masih mendapat kesempatan menjadi ASN lantaran nilai aspek PUNP memenuhi kriteria alias bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif.

"Masih bisa dilakukan proses melalui diklat. Jadi dari 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP dan bukan hanya itu, yang tiga-tiganya negatif ada. Nah yang 24 PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh, aspek pribadi, atau dua-duanya itu yang 24 orang. Mereka masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian, jadi belum ditetapkan sekarang. Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," Bima menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


KPK Pastikan Memecat 51 Pegawai

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Alex menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya