Sambangi Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Pecat Ketua KPK Filri Bahuri dari Kepolisian

ICW menilai, sikap dan perilaku Firli Bahuri selama memimpin KPK telah mencoreng nama baik institusi Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mei 2021, 20:35 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 20:34 WIB
Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu meminta KPK memecat Ketua KPK Firli Bahuri dari kepolisian.

"Perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Kurnia menyebut, permintaan tersebut muncul berdasarkan rangkaian sikap dan perilaku Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK. Hal tersebut pun secara tidak langsung dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

"Ada beberapa laporan atau kejadian yang kami sampaikan. Yang pertama di tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Yang kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Dan yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan," jelas dia.

Dalam tes wawasan kebangsaan, lanjut Kurnia, ada dua isu penting yakni pertama, adanya pelanggaran hukum lantaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah Presiden, yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden."

"Yang kedua, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri, dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri," kata Kurnia membeberkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Laporkan ke Jokowi

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Kurnia mengatakan, laporan yang dilayangkan hari ini juga ditembuskan ke Presiden Jokowi, selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif. Kemudian, jika aduan tersebut dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, maka Kapolri Listyo dapat meneruskannya ke Divisi Propam Polri.

"Imi merupakan rangkaian dari advokasi polemik tes wawasan kebangsaan, sudah dilalui pelaporan ke beberapa instansi dan hari ini memang kita rencanakan ingin melaporkan perihal kontroversi Firli kepada Kapolri," Kurnia menandaskan.


Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya