Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 75 pegawai Direktorat Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) menolak pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Puluhan pegawai Direktorat Penyelidikan yang lolos TWK ini pun menyurati Ketua KPK Firli Bahuri dan mengajak menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan itu secara bersama-sama.
Baca Juga
"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN," bunyi salah satu poin dalam surat terbuka kepada pimpinan KPK itu, dikutip pada Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Para pegawai yang akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 itu menyatakan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Mereka menekankan kepada Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN agar dapat merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dengan prinsip Undang-Undang dan sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar negara hadir untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka," bunyi surat tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Hasil Tes Dibuka
Lebih lanjut, mereka juga meminta agar hasil tes dapat dibuka, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan persetujuan tertulis dari masing-masing pegawai.
"Kami yakin pimpinan akan bijak dalam mempertimbangkan keputusan terbaik untuk seluruh pegawai dan pimpinan, sebagai bagian dari keluarga lembaga ini,"Â bunyi surat yang ditulis 75 pegawai Direktorat Penyelidikan KPK tersebut.
Advertisement