Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta agar polemik soal status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat agar segera dihentikan. Dengan begitu, KPK bisa berkonsentrasi bekerja melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami berharap agar polemik ini segera selesai dan berharap agar lembaga antirasuah ini segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Agar pembangunan Indonesia lebih maju lagi ke depan didukung oleh SDM yang berkualitas dan profesional," kata Saleh, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga
Saleh mengatakan, pihaknya mengikuti terus perkembangan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Belakangan, dari 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK akan dipecat, sedangkan 24 orang lainnya dipertahankan.
Advertisement
Namun, sebanyak 24 orang tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) mengenai wawasan kebangsaan serta bela negara. Usai diberikan pelatihan, para pegawai itu akan dites ulang.
Sementara itu, sebanyak 51 orang dinyatakan berada pada garis merah dan tidak memungkinkan dibina lagi. Meskipun demikian, mereka masih dapat bekerja hingga November 2021 dan dengan pengawasan yang ketat dari atasannya.
Saleh mengatakan pihaknya memahami bahwa tes tersebut dilakukan dalam rangka membangun SDM yang memiliki kecintaan terhadap tanah air serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu juga membangun pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme serta organisasi terlarang, di samping memiliki nilai integritas.
Saleh mengatakan pihaknya ingin ada kebijakan arif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan berbagai prasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat. Dia menyatakan Komisi III mengakui bahwa TWK dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten dan assessor yang terpilih. Karena itu, hasil kerja para asseor juga harus dihormati.
"Yang penting kami berharap ini segera selesai," kata Saleh.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Bisa Bergabung
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Advertisement