Nurul Ghufron Klarifikasi soal Perjuangkan 1 Pegawai KPK 'Merah' untuk Dibina

Waki Ketua KPK ini mengatakan dalam pembahasan yang dia lakukan bersama pihak terkait soal indikator TWK ini tidak membahas nama, tetapi alat ukur kriterianya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mei 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 19:07 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataan terkait ada satu pegawai yang mendapat nilai merah yang masih bisa dibina. Menurut Ghufron, pernyataan yang merah diangkat satu itu bukan pegawai, melainkan kriteria.

"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa yang diberitakan saya memperjuangkan satu yang merah, itu maksudnya satu kriteria yang merah, bukan satu orang yang merah," ujar Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Ghufron mengatakan, dalam pembahasan yang dia lakukan bersama pihak terkait soal indikator tes wawasan kebangsaan (TWK) ini tidak membahas nama, tetapi alat ukur kriterianya.

Ghufron mengaku membahasnya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemenkumham, dan Lembaga Aparatur Negara (LAN).

"Pembahasan indikator TWK ini tidak membahas nama, tetapi alat ukur kriterianya, yaitu yang semula kriteria ada hijau ada 6 kriteria, kuning ada 7 kriteria, dan merah 9 kriteria. Kita dapat menyepakati agar kriteria yang hijau dan kuning dicabut seluruhnya, dan dari yang merah dicabut satu kriteria. Setelah diaplikasikan menjadikan terangkat 24 orang dari 75 yang semula TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Namun, dengan perlu pembinaan dengan diklat wawasan berkebangsaan," jelas Wakil Ketua KPK ini. 

Ghufron memastikan pernyataannya dalam konferensi pers soal 'yang merah diangkat satu' bukan memperjuangkan pegawai yang memiliki nilai merah agar masuk dalam 24 pegawai tak lolos TWK namun masih bisa dibina.

"Demikian yang dapat saya jelaskan, untuk juga mengklarifikasi pemberitaan yang kesannya saya memperjuangkan seseorang dari yang merah tersebut," kata Ghufron.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pernyataan Ini yang Diklarifikasi

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan ada satu pegawai yang memiliki nilai merah, namun akan tetap dibina. Menurut dia, satu pegawai itu akan diusahakan untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang merah kami angkat satu, artinya ada tujuh item. Yang merah satu kita angkat akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24, bisa dibina," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Mei 2021. 

Pernyataan ini yang diklarifikasi oleh Ghufron.

Diketahui, ada 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dibina.

Ghufron mengklaim dirinya agak berat jika kehilangan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Dia berharap semua pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN dan tetap memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya